WARTA ANDALAS, PALU – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Ahmad Rahim, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera memberikan kepastian penyelesaian perkara dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap, Kabupaten Banggai, yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Ahmad Rahim menjelaskan bahwa pada 28 Juni 2026, HMI Cabang Palu bersama organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Palu menggelar konsolidasi di taman Vatulemo membahas berbagai isu nasional dan daerah.
Dalam forum tersebut, disepakati sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama, di antaranya reformasi Polri, kembalinya TNI ke barak, serta persoalan-persoalan daerah yang membutuhkan perhatian serius, termasuk dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap.
“HMI memandang bahwa persoalan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap telah berlangsung cukup lama. Masyarakat terus menunggu kepastian penyelesaian dari pemerintah daerah, namun hingga saat ini belum ada langkah konkret yang memberikan kejelasan,” ujar Ahmad Rahim.
Sebagai bentuk komitmen mengawal aspirasi masyarakat, HMI Cabang Palu secara mandiri menggelar aksi demonstrasi pada 10 Juli 2026 dengan membawa sejumlah tuntutan yang telah dikaji secara organisasi.
Dalam aksi tersebut, HMI menyuarakan berbagai isu nasional maupun daerah, termasuk mendesak penyelesaian perkara dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap.
Saat aksi berlangsung, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rahmawati, menemui massa aksi HMI untuk mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan. Pada kesempatan tersebut, HMI Cabang Palu meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah agar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tuntutan yang telah disampaikan secara resmi.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 15 Juli 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi.
Dalam RDP tersebut, HMI Cabang Palu menyampaikan berbagai tuntutan, di antaranya terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), isu mengenai UU Polri dan TNI, serta mendesak percepatan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap yang dinilai telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Menurut Ahmad Rahim, dalam rapat tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan komitmennya untuk meneruskan aspirasi HMI, khususnya mengenai persoalan Desa Mayayap, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera ditindaklanjuti.
Namun, hingga saat ini HMI Cabang Palu menilai belum terdapat perkembangan yang memberikan kepastian penyelesaian terhadap perkara tersebut.
“Hingga hari ini masyarakat Desa Mayayap masih menunggu kepastian. Kami meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak berhenti pada tahap menerima aspirasi, tetapi terus menjalankan fungsi pengawasannya agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegas Ahmad Rahim.
Ia menambahkan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aspirasi yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi benar-benar dikawal hingga menghasilkan penyelesaian yang konkret.
HMI Cabang Palu berharap DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memberikan kepastian hukum dan kepastian penyelesaian terhadap perkara dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. (**)




