WARTA ANDALAS, POSO – 18 Mei 2026 silam, Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Daerah Kabupaten Poso melaksanakan Rapat Dengar Perndapat (RDP) di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Poso.
Dalam RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Anggota Komisi III, dan beberapa Anggota Dewan lainnya.
Dalam kesemoatan itu, Aliansi tersebut menjelaskan maksud dan tujuan dari audensi tersebut yakni untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Poso terkait dengan Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi.
Namun, beberapa poin yang disampaikan dari aliansi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Aliansi tersebut meminta untuk di undang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai keterkaitan dengan poin-poin yang disampaikan untuk RDP selanjutnnya, dikarenakan aliansi tersebut mengharapkan kepastian dari setiap pertanyaan-pertanyaan yang sampaikan.
Alih-alih mendapatkan respon yang positif, justru yang terjadi ialah pihak DPRD membatasi untuk dipertemukan dengan OPD terkait dengan alasan melanggar tatib yang telah mereka sepakati.
Berlandaskan RDP sebelumnya, aliansi tersebut melakukan RDP kedua tepat di tanggal 18 Juni 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD kabupaten Poso.
Dari hasil pertemuan tersebut, tidak sama sekali mendapatkan kepastian dari poin-poin hasil pertemuan sebelumnya, berdasarkan hasil RDP telah ada berita acara yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD, tetapi mereka masih mempertanyakan kejelasan dari poin-poin tersebut, berarti kolektifitas dari Anggota Dewan itu sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk kedua kalinya, M Taufiq Hidayah. S selaku koordinator lapangan meminta untuk dihadirkan OPD terkait dalam audisensi tersebut untuk mendapatkan kepastian. Tetapi lagi dan lagi unsur Pimpinan RDP yang di pimpin oleh Romy S. Alimin, S.E., Achmar Haerullah, S.AP., M.AP., dan Vivin Baso Ali pada saat itu, tetap tidak ingin menghadirkan pihak dari OPD terkait berlandaskan tatib yang mereka sepakati.
Muh Taufiq Hidayah. S selaku koordinator lapangan menyatakan bahwa “kalau berlandaskan pada tatib, kami bisa meminta OPD di hadirkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 73, tetapi unsur pimpinan tersebut menyatakan bahwa tatib dibuat berlandaskan pada UU MD3, artinya Unsur Pimpinan dalam RDP tidak memahami konteks dari tatib dan UU MD3 tersebut” ujarnya.
Menurutnya, semua yang dilakukan seharusnya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang beraku, namun hal ini justru kekeliruan dari pihak DPRD yang tidak kooperatif.
Muh Taufiq Hidayah. S selaku koordinator lapangan memberikan tanggapan, “alih alih diskusi yang diharapkan bisa menghasilkan solusi yang konkrit malah keadaan forum dalam rapat dengar pendapat justru sama sekali tidak memiliki konteks dan arah yang jelas” ungkap kekecewaan Muh Taufiq Hidayah. S pasca audiensi dilakukan.
Lebih jauh, M Taufiq Hidayah menyatakan bahwa bahwa kehadiran kami untuk menyuarakan keresahan demi perkembangan dan keberlangsungan daerah ini.
“Sangat banyak problematika yang ada di Kabupaten Poso dalam sektor Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan. Ini merupakan teguran keras kepada Anggota DPRD yang pada saat ini tidak pada poros dan tupoksinya lagi. Katanya sebagai Wakil Rakyat, kok kebijakan yang terkait dengan rakyat dikesampingkan?, bahkan tidak diperdulikan sedangkan 3 poin di atas merupakan hal yang sangat fundamental yang harus dipenuhi oleh pimpinan dareah selaku pemangku kebijakan,” tambahnya.
Hingga berita ini di buat, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait. (**)




