Tabrak Kapal Penangkap Ikan Indonesia, Kapal Asing Melarikan Diri

Tragedi Memilukan

WARTA ANDALAS, JAKARTA –
Hermawan, SH. Pemilik kapal KM. Facific Memory II mengucapakan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ir. Sakti Wahyu Trenggono, MM Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Pung Nugoroho Saksono Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP RI bersama tim Handal Unit Reaksi Cepat Kapal Patroli PSDKP Batam (HIU BIRU 002), Pimpinan Marine Port and Authority and MRCC Singapura, Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si Kepala Pangkalan PSDKP Batam dengan jajarannya, Kolonel Rudi Endratmoko Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) KN Tanjung Datu 301 dengan jajarannya, Selamet Riyadi Kepala Basarnas Tanjung Pinang dengan jajarannya, Sugeng Riyono Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Rantos beserta Tim, Kepala Kantor UPP Tanjung Uban, Kasat Polair Bintan, Komandan Lanal Bintan, serta Kepala Karantina Pelabuhan dan APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia), dimana kesemuanya telah berkolaborasi maksimal dengan hasil yang luar biasa sehingga dapat menyelamatkan dan mengevakuasi 30 orang ABK Kapal KM. Facific Memory II diatas kapal Andros Spirit berbendera Liberia.

Pilih Dewi Sartika

Hermawan, SH. menuturkan bahwa Kapal KM. Facific Memory II miliknya tenggelam bersama 30 orang ABK setelah ditabrak oleh Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong berdasarkan laporan berita Singapura yang langsung melarikan diri tanpa berhenti menolong para korban diperairan utara Berakit Batam Kepulauan Riau pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekira Pukul 03.00 WIB dini hari.

“Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan Tim handal KKP bersama sejumlah Tim handal instansi lainnya, 30 orang ABK dapat dievakuasi dengan selamat dalam keadaan lemas dan trauma berat,” sebutnya.

Dikatakannya, 2 orang ABK diantaranya mengalami patah tulang dan masih dalam perawatan intensif.

Akibat peristiwa itu, imbuh Hermawan, menimbulkan dampak kerugian korban fisik dan psikis terhadap para ABK Kapal KM. Facific Memory II serta kerugian materil dan immateril yang sangat besar, termasuk kerugian yang dialami Hermawan selaku pemilik Kapal.

Terkait hal itu, ia memohon dukungan penuh pada semua instansi terkait dan secara khusus kepada PPNS jajaran KKP yang sedang menangani penyelidikan dan penyidikan pada proses hukum konsekuensi tanggungjawab hukum pidana dan hukum perdata segera akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat terhadap Nakhoda, termasuk pemilik Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong penabrak yang melarikan diri tersebut.

Mereka dapat dituntut tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami berharap Nakhoda segera menyerahkan diri dengan membawa Kapalnya. Kalau tidak, maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum Ekstradisi,” pungkasnya. (**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *