Sikap Tegas Pada PT. Panca Integra MN, Formas Tani dan Trans Mayayap Bakal Gelar Aksi Demo

HUKUM, REGIONAL16 views

WARTA ANDALAS, PALU – Forum Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Tani Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, secara resmi menyampaikan rencana aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan kewajiban perusahaan yang melibatkan PT Panca Integra Mining Nusantara.
​
Pernyataan ini mengacu pada surat pemberitahuan unjuk rasa masyarakat tani dari Desa Mayak dan Teras Mayak, Kecamatan Bualemo, yang dijadwalkan pada tanggal 24 Oktober 2026.

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan penuh terhadap rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah yang dikeluarkan pada 21 Januari 2026 serta 15 Oktober 2026.
​
Berdasarkan hasil temuan dari dinas instansi terkait serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 8 dan 12, terungkap bahwa PT Panca Integra Mining Nusantara diduga kuat mengabaikan kewajiban sesuai amanat AMDAL.

Pilih Dewi Sartika

Perusahaan tersebut diketahui telah menjalankan kegiatan operasional sejak tahun 2019, sementara dokumen AMDAL baru diterbitkan pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan hukum dan undang-undang lingkungan hidup yang berlaku.


​
Dalam aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 500 orang massa dengan membawa atribut berupa kendaraan pikap, sistem pengeras suara, baliho, spanduk, hingga ikat kepala, massa melayangkan tiga tuntutan utama yang harus direalisasikan:

1. ​Pembayaran kompensasi lahan masyarakat yang terdampak seluas 492 hektar.
2. ​Optimalisasi pemulihan terhadap lahan sawah di Desa Mayak dan Teras Mayak yang mengalami kerusakan.
3. ​Normalisasi sungai serta perbaikan sarana bendungan dan jaringan irigasi yang terdampak.
​
Pihak Forum menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan terus dilanjutkan hingga ketiga tuntutan tersebut terealisasi secara nyata. Massa juga memastikan tidak akan melakukan aktivitas di koridor perusahaan sebelum pembayaran diselesaikan.
​
Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa apabila dalam waktu 2 \times 24 jam pihak PT Panca Integra Mining Nusantara tetap tidak menyelesaikan tuntutan tersebut, masyarakat petani bersatu dari Desa Mayak dan Teras Mayak akan menduduki seluruh akses jalan menuju perusahaan.

Mereka juga akan mendesak agar direktur serta pemilik saham perusahaan hadir menemui para pengunjuk rasa atau kuasa hukum.

​Langkah tegas ini diambil mengingat hasil uji laboratorium independen dari Universitas Tadulako, yang diperbandingkan dengan hasil laboratorium Universitas Hasanuddin Makassar, mengindikasikan bahwa tingkat pencemaran akibat limbah tambang nikel dan kobal di wilayah tersebut telah melampaui baku mutu hingga 20 kali lipat, sehingga hasil pertanian (padi) warga sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
​
Melalui pemberitaan dan aksi ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum serta pihak terkait dapat memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Banggai. (**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *