WARTA ANDALAS, SAWAHLUNTO – Sengketa dugaan tumpang tindih surat kepemilikan tanah antara Sertipikat Hak Milik No. 00120 desa Kolok Mudiak atas nama Syaftinengsi dengan Sertipikat Hak Milik No. 00568 desa Kolok Mudiak atas nama Desi Suarianti masih belum menemukan titik terang.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Syaftinengsi, Zulhefrimen bersama rekannya Dahlia, usai memenuhi undangan klarifikasi pihak kepolisan resort Sawahlunto, Jum’at (19/7), untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, usai dimintai keterangan, juga dilanjutkan dengan mediasi bersama kedua belah pihak. Namun masih juga buntu.
“Pihak sebelah tetap pada pendiriannya, bersedia untuk membagi dua lahan sengketa itu. Sedangkan klient kami juga tetap tidak menerimanya, karena sesuai Sertipikat Hak Milik No. 00120, tanah tersebut merupakan miliknya,” ungkap Zulhefrimen.
Saat ini, imbuh dia, pihak Satreskrim Polres Sawahlunto sedang melakukan Penyelidikan.
Lebih jauh dikatakan bahwa pada 17 Juli 2024 kemarin, Badan Pertanahan Nasional kota Sawahlunto melalui surat Nomor : MP.01.01/209.13.73/VII/2024 Sifat 1 Penting, juga telah memberitahukan pada klient kami, Sehubungan dengan Pengaduan dari Syaftinengsi terkait permasalahan antara Sertipikat Hak Milik No. 00120 desa Kolok Mudiak an. Syaftinengsi dengan Sertipikat Hak Milik No. 00568 desa Kolok Mudiak an. Desi Suarianti yang diajukan terhadap terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Kolok Mudiak dengan Surat tanggal 19 Februari 2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Telah diadakan mediasi secara kaukus (terpisah) dengan memanggil para pihak untuk meminta keterangan masing-masing pihak,
2. Pada Tanggal 25 Juni 2024, diadakan mediasi dengan para pihak, pokok-pokoknya sebagai berikut: – Dari pihak Desi Susrianti (Teradu) bersedia untuk membagi 2 Bidang Tanah tersebut. – Dari Pihak Syaftinengsi (Pengadu) bersedia untuk memberikan jalan untuk ke belakang. – Pihak Syaftinengsi (Pangadu) akan memberikan jawaban pada hari selasa tanggal 2 Juli 2024. – Apabila masih tidak ada kesepakatan, maka akan diserahkan kepada Para Pihak untuk menempuh Jalur Hukum.
3. Pada Tanggal 02 Juli 2024, Syaftinengsi (Pengadu) telah menunjuk kuasa hukum dan mengirimkan Surat Tembusan ke Kantor Pertanahan, dalam hai ini berarti mediasi dinyatakan gagal.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka selanjutnya dipersilahkan untuk upaya hukum sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, kami selaku kuasa hukum akan menunggu apakah klient kami akan melayangkan gugatan, atau tidak. Namun tentunya kami siap untuk terus mendampingi klient kami hingga permasalahan ini tuntas,” pungkasnya. (**)




