WARTA ANDALAS, BUKITTINGGI – PLN Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bukittinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (2/12).
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara adalah laporan dalam bentuk cetak dan atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data Pribadi, termasuk Penghasilan, Pengeluaran dan Data lainnya atau Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Manager PLN IP UBP Bukittinggi, Budi Murianto sekaligus swbagai narasumber, dalam sosialisasi kali ini menyampaikan bahwa tujuan pelaporan LHKPN adalah salah satunya untuk menjaga integritas para penyelenggara negara.
“LHKPN yang rutin dilaporkan tiap tahun menjadi upaya yang penting upaya mencegah tindakan korupsi, selain itu LHKPN juga bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta menghindari potensi konflik kepentingan,” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan, jenis laporan LHKPN sesuai dengan SK 112.K/010/IP/2021, yaitu Laporan Periodik dan Laporan Khusus.
“Laporan Periodik adalah LHKPN yang dilaporkan secara periodik selama menjabat sebagai pejabat negara setiap 1 tahun sekali atas pendapatan, pengeluaran dan harta mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan. Sedangkan Laporan Khusus adalah laporan dengan kondisi tertentu,” jelas Budi.
Data-data pelaporan LHKPN meliputi Data Pribadi, Data Jabatan, Data Keluarga, Data Penerimaan Harta, Data Pengeluaran Harta, dan Data Total Harta.Sedangkan untuk pelaporan LHKPN dilaporkan maksimal 31 Maret pada tahun setelah harta direkap.
Sekilas Tentang PLN Indonesia Power
PT PLN Indonesia Power adalah Generation Company terbesar se-Asia Tenggara Sub Holding BUMN kelistrikan yaitu PT PLN (Persero).
PLN Indonesia Power selalu berkomitmen untuk menjadi perusahaan energi yang berbasis teknologi, inovasi, dan berorientasi pada masa depan menuju The NEW PLN 4.0 UNLEASHING ENERGY and BEYOND. (**)




