Darmenda Pamuncak: Wartawan Harus Paham Hukum Pers dan Media

WARTA ANDALAS, SAWAHLUNTO – Profesi Jurnalis atau Wartawan dituntut untuk menyajikan pemberitaan yang akurat, sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

Namun demikian, profesi wartawan kerap dihadapkan dengan persoalan hukum atau delik Pers. Untuk itu, seorang wartawan harus memahami hukum Pers dan hukum Media.

Pilih Dewi Sartika

Hal itu disampaikan praktisi media, Darmenda Pamuncak, S.Sos., M.Si saat menyampaikan materi pada Peningkatan Kapasitas Wartawan Mitra Diskominfo Sawahlunto, Selasa (23/7) di Silo Meeting Room, Parai City Garden Hotel.

Menurut Darmenda, jika seorang wartawan sudah memahami hukum Pers dan Media, maka hasil penulisannya akan bagus dan dicari orang.

“Bahka akan menjadi bahkan perbincangan dan menjadi bahan perdebatan,” sebut mantan Kabag Humas Pemko Padangpanjang itu.

Lebih jauh, dihadapan seluruh peserta yang hadir, Ramenda juga mengingatkan jika terjadi Delik Pers, agar tidak menghindar tetapi harus dihadapi.

“Disinilah wartawan harus memahami hukum, seperti Hak Jawab dan Klarifikasi sehingga tidak melabrak aturan,” ujar jebolan Fakultas Ilmu Komunikasi jurusan Jurnaliatik Unand, yang mulai aktif menulis sejak tahun 1988 silam itu.

Profesi Wartawan itu, imbuh Darmenda, dinaungi oleh kode etik. Bukan dekat dengan kekuasaan, tetapi harus dekat dengan kebernaran.

“Ketika jurnalis bicara, dunia mendengarkan. Untuk itu, jadilah Wartawan idealis, bukan wartawan generalis,” tandasnya.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Sari Rahmadani Kepala Bidang IKP Diskominfo, Ketua PWI Sawahlunto Indra Yosef, Humas Polees Defriol, serta puluhan wartawan yang berugas di kota Sawahlunto. (ap)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *