Antisipasi Potensi Pemungutan Suara Ulang, BAWASLU Sumbar Beberkan Potensi Kerawanan

WARTA ANDALAS, SAWAHLUNTO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sumatera Barat, Muhamad Khadafi beberkan peta kerawanan Pemilu di wilayah Sumbar, Minggu (24/11) di kantor BAWASLU kota Sawahlunto.

Hal itu disampaikan Muhamad Khadafi usai melaksanakan gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu di Masa Tenang, di lapangan parkir kantor Balaikota setempat.

Pilih Dewi Sartika

Menurut Khadafi, hal itu dilakukan untuk
mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan pada pelaksanaan Pemilu Pilkada, 27 November mendatang.

Ia berharap, hal ini bisa dipublikasikan sedemikian rupa ke tengah masyarakat, sehingga tidak terjadi berbagai pelanggaran seperti pada Pemilu sebelumnya.

“Untuk itu, mari kita menghindari dan mewaspadai potensi terjadinya pemungutan suara ulang, yang berdampak pada pengeluaran dana yang begitu besar,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, imbuh Khadafi, untuk mengntisipasi kerawanan pungut hitung suara ulang, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah memetakan 20 indikator potensi TPS rawan pada Pemilihan Tahun 2024.

“Hasilnya, terdapat 18 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi. Namun, tetap perlu diantisipasi,” sebutnya.

Pemetaan kerawanan tersebut, lanjut Khadafi, dilakukan terhadap 20 indikator, diambil dari sedikitnya 1.265 Kelurahan/Desa/Nagari di 13 Kabupaten dan 6 Kota di Provinsi Sumatera Barat.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 s.d 15 November 2024.

Lebih jauh dipaparkan Khadafi, berbagai indikator potensi TPS rawan itu siantaranya, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT), keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).

“Kemudian, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara Pemilihan seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. Selanjutnya, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan),” terangnya.

Selain itu, ungkap Khadafi, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus, dan juga soal jaringan listrik dan internet.

Berikut hasil yang disampaikan Khadadi:

18 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi, sebanyak 5.232 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 2.455 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 2.028 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 1.582 TPS yang terdapat KPPS berstatus pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 905 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 272 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS dan 258 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Tambahan (DPK).

Kemudian, 249 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca, 152 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih,128 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa), 113 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia sebagian logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, 99 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, 68 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, 60 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

Selanjutnta, ada 58 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberlan uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 52 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) 17) 47 Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi Intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, dan 33 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/keglatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Sedangkan Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi, 3 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Khadafi, strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilihan/Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan masyarakat di seluruh tingkatan, untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Sumatera Barat yang demokratis.

“Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,” paparnya.

Selain itu, imbuh dia lagi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, Pegiat Kepemilihan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Profesi, Organisasi Hobi, Organisasi Mahasiswa Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama untuk Bersama-sama melakukan pencegahan secara partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat, patroli kawal hak pilih, pojok pengawasan, membentuk kampung/desa/nagari/kelurahan pengawasan, kampus pengawasan, lapau/kedai/pajak pengawasan, di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

“Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan Tahun 2024 di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” ujarnya. (**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *