WARTA ANDALAS, SAWAHLUNTO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, disebut-sebut mengundang pro dan kontra oleh berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya, dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi dilaksanakan secara bersamaan. Keduanya harus diberi jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.
Putusan MK itu menyebutkan bahwa Pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipisahkan pelaksanaannya dari pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Terkait hal itu, Kamis (7/8) Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, yang dilaksanakan Khas Ombilin Hotel Sawahlunto, dengan mengusung tema “Penguatan Kelembagaan Bawasiu Kota Sawahlunto Pesca Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXW/2024”.
Dalam kegiatan itu, BAWASLU Sawahlunto juga menghadirkan anggota BAWSLU Provinsi Sumbar Beni Aziz, praktisi hukum tata negara Khairul Anwar, Jajaran Forkopimda serta berbagai unsur tokoh masyarakat dan mahasiswa UNP kampus Sawahlunto.
Menurut Ketua BAWASLU Sawahlunto, Junaidi Hartoni, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan jelembagaan pengawas Pemilu, yang diarahkan untuk mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh sebagai pilar demoksasi, untuk mewujudkan demokrasi substansial sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas kelembagaan dan mendorong kolaborasi yang lebih efektif dengan pihak pihak terkait lainnya
Dari kegiatan yang diikuti 90 peserta itu, diharapkan
lahir berbagai rekomendasi untuk rumusan strategi.
“Putusan MK 135 ini memang menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Namun kami menilai, dalam putusan MK ini tidak ada pihak yang dirugikan sama sekali,” sebutnya, dalam paparan materinya saat menjadi Narasumber.
Dalam kesempatan itu, Junaidi Hartoni juga menyampaikan tentang perubahan peraturan di BAWASLU terkait rekomendasi temuan, yang sebelumnya bisa ditindaklanjuti ataupun tidak oleh pihak KPU, kini berubah menjadi wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
“Sebelumnya, kami hanya memberikan rekomendasi atas temuan, yang bisa ditindaklanjuti ataupun tidak oleh KPU. Tetapi sekarang berbeda, menjadi wajb ditindaklanjuti,” terangnya.
Ketua KPU Sawahlunto Hamdani, yang juga menjadi narasumber, dalam paparan materinya menyebutkan bahwa putusan MK 135 ini sudah menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Dikatakannya, hal ini menjadi persoalan baru, terkait demokrasi penyelenggaraan Pemilu.
Diakuinya, banyak kalangan menilai bahwa setelah tahapan Pemilu selesai, KPU tidak ada kerjaan. Namun hal itu pun dibantahnya.
“Pasca pelaksanaan tahapan Pemilu, masih ada berbagai agenda tang harus dilaksanakan oleh KPU, seperti evaluasi hasil pelaksanaan, peningkatan edukasi pemilih, PAW, dan pemutahiran data pemilu berkelanjutan.
“Dalam hal ini, BAWASLU juga secara otomatis terlibat, sesuai Tupoksinya sebagai pengawas tahapan dan kegiatan KPU,” tandasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Tata Negara, Khairul Anwar yang dihadirkan menjadi narasumber dalam agenda itu mengungkapkan bahwa dari analisa analisa Pemilu serentak, maka keluarlah putusan MK 135 tersebut, ada Pemilu lokal dan ada nasional.
Putusan MK ini, sebut Khairul Anwar, bertujuan untuk memudahkan pemilih. Tidak ada alasan untuk menolak putusan MK 135 ini.
“MK merupakan satu-satunya lembaga yang diamanatkan undang undang dan diberi otiritas tentang Pemilu.
Dan ini merupakan salahsatu tafsir dari UUD 45,” ujarnya.
Dan daru putusan MK 135 ini, umbuh Khariul, tidak ada Parpol yang dirugiakan.
Dihadapan para peserta, Ia juga menyampaikan bahwa dekatnya waktu pemilihan, menjadi kejenuhan di tingkat partisipasi pemilih.
“Pasca reformasi, dinamika demokrasi kita mengalami kemunduran. Sehingga apatisme pemilih menigkat,” ungkaonya.
Acara tersebut juga dihadiri Wawako Jefdry Hibatullah bersama Sekdako Rovanly Abdams.
Menanggapi tentang polemik pasca putusan MK 135 itu, Jeffry hibatullah mengatakan bahwa hal ini sedang menjadi kajian lebih mendalam ditingkat pusat.
“Terkait putusan MK 135, ini sedang menjadi kajian lebih mendalam di tingkat pusat, terkait berbagai hal tekhnisnya, termasuk biaya, bersama Kemendagri, DPR dan para pakar,” terangnya. (**)




