Perpanjangan Masa Bakti, Pj. Wako Lantik 27 Kades

WARTA ANDALAS, SAWAHLUNTO – Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pj. Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan S.STP M.Si melantik perpanjangan masa jabatan 27 kepala desa dari 4 kecamatan yang ada di kota ini di Savana Convention Hall Talawi, Selasa (16/7).

Dari 27 Kepala Desa yang sebelumnya hanya menjabat selama 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut, masing masing sebanyak 10 Kepala Desa periode 2019 – 2027 dan 8 Kepala desa periode 2021 – 2029, serta 9 orang Kepala desa periode 2023 – 2031.

Pilih Dewi Sartika

Fauzan Hasan meyakini, semua Kepala desa yang dikukuhkan dapat mengemban amanah dengan baik.

Untuk itu, ia berharap agar seluruh Kepala Desa senantiasa meningkatkan sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan sinergi dan koordinasi bersama pemerintah kota, bisa menjadi kekuatan bersama dalam membangun desa dan masyarakat,” sebutnya.

Fauzan Hasan juga mengatakan bahwa ini bukanlah hal baru bagi Kepala desa yang telah menjalankan tugasnya selama ini, sehingga pengukuhan ini harus dimaknai untuk intropeksi dan berbuat yang terbaik untuk masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Fauzan Hasan menegaskan lima catatan penting bagi pemerintahan desa, diantaranya, harus segera menyusun RPJMDes perubahan, harus merujuk pada ketentuan yang berlaku dan memahami regulasi pengelolaan anggaran dana desa.

“Penyusunan program pembangunan desa harus matang dan optimal dan terstruktur,” pintanya.

Mengakhiri sambutannya, Fauzan Hasan juga berpesan agar apapun kebutuhan dan keinginan masyaraka, harus disesuaikan dengan kemampuan APBDes. (**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *